- Pembinaan dan pengendalian Saka Panduwisata dilakukan oleh Kwartir Cabang dan, atau Daerah, dalam hal ini Pimpinan Saka Panduwisata Tingkat Cabang dan, atau Daerah.
- Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Panduwisata dikoordinir oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Cabang.
- Agar pengelolaan Saka Panduwisata dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong royongan.
- Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan Saka Pramuka namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat. (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 Tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989)
Jumat, 17 Februari 2012
Tata Kerja
Tata Kerja :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar