Jumat, 17 Februari 2012

Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan Pembentukan, Susunan dan Tugas :

  1. Dewan Kehormatan Saka Panduwisata hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Panduwisata dan berkaitan dengan kode kehormatan Pramuka.
  2. Dewan Kehormatan Saka Panduwisata dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan.
  3. Dewan Kehormatan Saka Panduwisata terdiri atas :
    1. Seorang Ketua yang dijabat oleh Peserta didik.
    2. Seorang Sekretaris yang dijabat oleh Peserta didik.
    3. Dua orang Anggota yang dijabat oleh Peserta didik.
    4. Seorang Penasehat yang dijabat oleh Pamong Saka.
  4. Tugas Dewan Kehormatan Saka Panduwisata adalah :
    1. Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota berjasa/ berbuat suatu kebijakan demi nama baik Saka/ Gerakan Pramuka.
    2. Memberi hukuman yang bersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan Pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Panduwisata.
  5. Setelah Menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Panduwisata dibubarkan oleh Pamong Saka Panduwisata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar