Syarat dan Kewajiban Anggota
Anggota Saka Panduwisata terdiri atas :
- Peserta didik Pramuka Penegak dan Pandega (Pramuka Penggalang yang berminat dibidang Kepariwisataan, dan memenuhi syarat khusus tertentu).
- Anggota Dewasa,
- Pamong Saka Panduwisata.
- Instruktur Saka Panduwisata.
- Pimpinan Saka Panduwisata
- Syarat Anggota :
- Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Panduwisata secara sukarela dan tertulis.
- Bagi Pramuka Penegak dan Pandega diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari Pembina gugus depan asalnya.
- Bagi Pamong Saka Panduwisata sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
- Bagi Instruktur Saka Panduwisata bersedia secara Sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan kepada anggota Saka Panduwisata.
- Sehat jasmani dan rokhani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Peserta didik anggota Panduwisata berkewajiban :
- Menjaga nama Gerakan Pramuka dan Sakanya.
- Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
- Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi contoh baik bagi keluarga dan masyarakt dilingkungannya.
- Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kepariwisataan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan-gugusdepan dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
- Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam Sakanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar