Jumat, 17 Februari 2012

Syarat dan Kewajiban Anggota

Anggota Saka Panduwisata terdiri atas :

  1. Peserta didik Pramuka Penegak dan Pandega (Pramuka Penggalang yang berminat dibidang Kepariwisataan, dan memenuhi syarat khusus tertentu).
  2. Anggota Dewasa,
    1. Pamong Saka Panduwisata.
    2. Instruktur Saka Panduwisata.
    3. Pimpinan Saka Panduwisata
  3. Syarat Anggota :
    1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Panduwisata secara sukarela dan tertulis.
    2. Bagi Pramuka Penegak dan Pandega diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari Pembina gugus depan asalnya.
    3. Bagi Pamong Saka Panduwisata sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
    4. Bagi Instruktur Saka Panduwisata bersedia secara Sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kepariwisataan kepada anggota Saka Panduwisata.
    5. Sehat jasmani dan rokhani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Peserta didik anggota Panduwisata berkewajiban :

  1. Menjaga nama Gerakan Pramuka dan Sakanya.
  2. Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
  3. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga menjadi contoh baik bagi keluarga dan masyarakt dilingkungannya.
  4. Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kepariwisataan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan-gugusdepan dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
  5. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam Sakanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar