Jumat, 17 Februari 2012

Tata Kerja

Tata Kerja :

  • Pembinaan dan pengendalian Saka Panduwisata dilakukan oleh Kwartir Cabang dan, atau Daerah, dalam hal ini Pimpinan Saka Panduwisata Tingkat Cabang dan, atau Daerah.
  • Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Panduwisata dikoordinir oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Cabang.
  • Agar pengelolaan Saka Panduwisata dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotong royongan.
  • Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan Saka Pramuka namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat. (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 Tahun 1989 tanggal 4 Maret 1989)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar