Jumat, 17 Februari 2012

Keorganisasian

Keorganisasian Saka Panduwisata :
  1. Saka Panduwisata berkedudukan di Kwartir Cabang, dengan menggunakan sistem satuan terpisah dan dapat berpangkalan di Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW)
  2. Saka Panduwisata dibina dan dikendalikan oleh Kwartir Cabang dibantu oleh Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Cabang.
  3. Saka Panduwisata beranggotakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang dan sedikit-dikitnya 2 (dua) krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) orang.
  4. Saka Panduwisata terdiri dari 4 krida yaitu :
    1. Krida Bina Obyek Wisata, dengan materi :
      1. Sadar Wisata
      2. Obyek dan Daya Tarik Wisata (ODTW)
    2. Krida Bina Pramuwisata, dengan materi:
      1. Teknik Pemanduan.
      2. Penyusunan Paket Wisata.
      3. Karakteristik Wisatawan.
    3. Krida Bina Sarana Wisata, dengan materi:
      1. Akomodasi.
      2. Tata Boga.
    4. Krida Bina Seni Budaya, dengan materi
      1. Ragam Kesenian.
      2. Ketrampilan Kesenian.
  5. Setiap Krida beranggotakan 5 sampai dengan 10 orang, sehingga dalam satu Saka Panduwisata dimungkinkan adanya beberapa Krida yang sama.
  6. ika satu jenis Krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama Krida itu diberi nama tambahan angka dibelakangnya misalnya Krida Bina Obyek Wisata 1, Krida Bina Obyek Wisata 2 dan seterusnya
  7. Saka Panduwisata dapat diberi nama salah satu dari Obyek dan Daya Tarik Wisata.
  8. Saka Panduwisata Putra dibina oleh Pamong Saka Putra dan Saka Panduwisata Putri dibina oleh Pamong Saka Putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa Instruktur
  9. Jumlah Pamong Saka di tiap-tiap Saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah Instruktur disesuaikan dengan kebutuhan lingkup kegiatannya.
  10. Pelaksana kegiatan Saka Panduwisata adalah Dewan Saka Panduwisata.
  11. Struktur Dewan Saka Panduwisata terdiri atas : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih dari para pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida.
  12. Masa bakti Dewan Saka Panduwisata adalah 2 (dua) tahun.
  13. Tiap Krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar